get app
inews
Aa Text
Read Next : Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Kasus Preman Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Senin, 31 Mei 2021 - 13:52:00 WIB
Kasus Preman Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Tersangka Dadang Buaya digotong saat dihadirkan dalam ekpos kasus penyerangan Makoramil dan Polsek Pameungpeuk di Mapolres Garut. Kaki Dadang terpaksa ditembak. (Foto: iNews/Ii Solihin)

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas mengatakan, benar peristiwa itu melibatkan anggota TNI yang saat itu sedang cuti untuk memperbaiki makam anaknya di kampung halaman Kecamatan Pameungpeuk, Kabuapten Garut. "Tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggora TNI itu. Hanya pelanggaran disiplin," kata Dandenpom III/Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut