Kasus Pesta Miras di Sagalaherang Subang, Polisi Tangkap 2 Penjual Oplosan
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun pelaku bisa dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan miras oplosan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita belasan botol miras merek Vodka Big Boss dan McDonald.
Kemudian, puluhan botol miras kosong beling, belasan label kemasan miras merek Vodka Big Boss dan McDonald, puluhan tutup botol warna putih, 2 buah corong plastik, 1 buah kantong plastik pemanis buatan, tiga botol plastik esens, 1 teko plastik, 1 tong besar, 2 pasang sarung tangan karet, 2 saset minuman berenergi.
Editor: Agus Warsudi