get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pesta Miras yang Tewaskan 10 Orang di Sagalaherang Subang

Kasus Pesta Miras di Sagalaherang Subang, Polisi Tangkap 2 Penjual Oplosan

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:00:00 WIB
Kasus Pesta Miras di Sagalaherang Subang, Polisi Tangkap 2 Penjual Oplosan
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu (frame kiri). Dua korban tewas pesta miras di ruang jenazah RSUD Ciereng Subang. (FOTO: istimewa/iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Subang bergerak cepat mengungkap kasus pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 11 orang di Subang. Polisi menangkap 2 penjual miras oplosan maut itu pada Senin (30/10/2023). 

Dua tersangka pelaku berinisial N dan istrinya, ditangkap di Bandung. Saat ini pelaku tengah diperiksa intensif perugas Satreskrim Polres Subang.

"Pelaku Sudah diamankan. Dua orang berinisial N dan istrinya," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Senin (30/10/2023). 

AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, total korban tewas akibat pesta miras di Kampung Cipulus, Sagalaherang, Kabupaten Subang pada Sabtu (28/10/2023) menjadi 11 orang. Korban tewas bertambah 1 setelah korban yang sempat kritis dan dirawat di RSUD Subang tak bertahan.

Diberitakan sebelumnya, kronologi pesta miras oplosan yang menewaskan 11 orang di Sagalaherang, Subang, berawal dari pesta pernikahan. Para korban berkumpul di lokasi pesta dan membeli belasan botol miras dicampur esens, dan minuman berenergi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi di lokasi kejadian, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB berlangsung acara pesta pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Para korban berkumpul di lokasi acara pesta pernikahan dan membeli minuman beralkohol atau miras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak. 

"Selanjutnya para korban meminum minuman keras di acara pernikahan tersebut. Pascapesta miras, para korban mulai merasakan gejala sakit. Kemudian, dibawa keluarga masing-masing ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat lalu dirujuk ke RSUD Ciereng Subang," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Dalam proses penanganan di IGD RSUD Ciereng Subang, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, sebagian korban meninggal dunia dan sebagian lagi masih dalam penanganan intensif karena kritis. "Satreskrim Polres Subang menerima informasi kejadian itu pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun pelaku bisa dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan miras oplosan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita belasan botol miras merek Vodka Big Boss dan McDonald.

Kemudian, puluhan botol miras kosong beling, belasan label kemasan miras merek Vodka Big Boss dan McDonald, puluhan tutup botol warna putih, 2 buah corong plastik, 1 buah kantong plastik pemanis buatan, tiga botol plastik esens, 1 teko plastik, 1 tong besar, 2 pasang sarung tangan karet, 2 saset minuman berenergi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut