get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Pesantren di Bandung Diduga Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Kasus Perkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tutup Telinga dan Hiteris saat Dengar Suara HW

Kamis, 09 Desember 2021 - 11:23:00 WIB
Kasus Perkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tutup Telinga dan Hiteris saat Dengar Suara HW
12 santriwati yang jadi korban pemerkosaan ustaz HW mengalami trauma berat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Belasan santriwati yang menjadi korban pemerkosaaan diduga dilakukan oleh HW (36), ustaz atau guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, mengalami trauma berat. Dalam persidangan, mereka rata-rata menutup telinga dan histeris saat diperdengarkan suara terdakwa.

"Korban semuanya trauma berat. Waktu diperdengarkan (suara terdakwa) speaker, korban langsung tutup telinga menjerit, enggak tahan," kata jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mujoko, jaksa yang menangani perkara tersebut kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Kamis (9/12/2021).

Agus Mujoko menyatakan, kasus ini sudah tujuh kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Sidang perdana digelar 18 November 2021 lalu. Karena memeriksa puluhan saksi, sidang digelar dua kali dalam sepekan, Selasa dan Kamis. 

Beberapa hari lalu, ujar Agus Mujoko, saksi korban dihadirkan untuk diperiksa di pengadilan. Sementara HW menjalani persidangan melalui virtual. Dia saat ini tengah mendekam di jeruji besi Rutan Bandung.

"Terdakwa di Rutan (Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru). Selama persidangan, terdakwa hadir melalui video conference," ujarnya.

Agus Mojoko menceritakan suasana persidangan perkara asusila yang digelar tertutup itu. Saksi korban yang bersedia datang memberi kesaksian. Padahal korban baru tiga minggu melahirkan bayi akibat perbuatan HW.

"Korban baru melahirkan tiga minggu. Dalam keadaan lunglai berani datang ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu mengiris hati kami, karena kami juga punya anak perempuan. Kok gurunya tega melakukan perbuatan itu," tutur Agus Mujoko.

Menurut Agus, kegeraman dan suasana miris juga dialami para orang tua korban yang hadir di persidangan. "Waktu sidang, orang tua mengungkapkan kekesalan mereka terhadap pelaku. Tetapi kami (tim JPU Kejari Bandung) bisa menyampaikan bahwa ini (perkara) sudah proses hukum jadi tidak bisa berbuat selain jalur hukum," ucap Agus Mujoko.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut