get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tuntutan Penista Agama M Kace Memanas, Massa Islam Geruduk PN Ciamis

Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 - 14:27:00 WIB
Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Massa Islam berorasi di depan PN Ciamis. Mereka menuntut terdakwa penistaan agama M Kace dihukum seberat-beratnya. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal (sesuai dakwaan) 10 tahun penjara. Tapi kami belum tahu apakah tuntutan nanti hukuman maksimal atau seperti apa karena belum dibacakan. Kami belum bisa buka di sini," tutur Kejari Ciamis.

Diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Mohamad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memanas, Kamis (24/2/2022). Massa Islam dari berbagai elemen, menggeruduk PN Ciamis untuk menyaksikan tuntutan terhadap M Kace.

Mereka terlihat memenuhi ruas jalan dan halaman kantor PN Ciamis. Sebagian massa Islam tak diizinkan masuk karena kapasitas ruang sidang terbatas. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Sebelum sidang dimulai, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam dari berbagai daerah, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran itu, berorasi di depan PN Ciamis. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut