get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tuntutan Penista Agama M Kace Memanas, Massa Islam Geruduk PN Ciamis

Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 - 14:27:00 WIB
Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Massa Islam berorasi di depan PN Ciamis. Mereka menuntut terdakwa penistaan agama M Kace dihukum seberat-beratnya. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Kami tidak terpengaruh dengan hal lain. Kami normatif, profesional untuk melaksanakan persidangan ini. Alhamdulillah, walaupun telah melakukan sidang cukup lama dan maraton, tim JPU dalam keadaan sehat, dan tidak ada kendala," ujar Yuyun Wahyudi.

Kajari Ciamis menuturkan, belum tahu berapa lama tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa M Kace. Yang pasti, sesuai dakwaan, terdakwa dijerat sejumlah pasal.

Dalam dakwaan primair, M Kace didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut