Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
"Kami tidak terpengaruh dengan hal lain. Kami normatif, profesional untuk melaksanakan persidangan ini. Alhamdulillah, walaupun telah melakukan sidang cukup lama dan maraton, tim JPU dalam keadaan sehat, dan tidak ada kendala," ujar Yuyun Wahyudi.
Kajari Ciamis menuturkan, belum tahu berapa lama tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa M Kace. Yang pasti, sesuai dakwaan, terdakwa dijerat sejumlah pasal.
Dalam dakwaan primair, M Kace didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Agus Warsudi