get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tuntutan Penista Agama M Kace Memanas, Massa Islam Geruduk PN Ciamis

Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 - 14:27:00 WIB
Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Massa Islam berorasi di depan PN Ciamis. Mereka menuntut terdakwa penistaan agama M Kace dihukum seberat-beratnya. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - M Kace, terdakwa penistaan agama, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Terdakwa yang saat ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis itu, didakwa melanggar sejumlah pasal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Yuyun Wahyudi SH MH mengatakan, pada Kamis (24/2/2022), tengah dilaksanakan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Ciamis, Kejati Jabar, dan Kejagung, dengan terdakwa Muhammad Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

"Tuntutan belum dibacakan. Berkas tuntutan yang telah dibacakan sekitar 1.000 lebih halaman. Masih ada sekitar ratusan halaman lagi yang akan dibacakan JPU sebelum tuntutan. Sekitar pukul empat (16.00) atau lima sore (17.00) selesai," kata Kajari Ciamis di PN Ciamis.

Disinggung tentang desakan massa Islam yang meminta JPU menuntut terdakwa M Kace dihukum seberat-beratnya, Yuyun Wahyudi menyatakan, jaksa hanya berprinsip kepada pembuktian pasal-pasal yang didakwakan dalam persidangan. Tuntutan yang diajukan sesuai dengan pasal-pasal yang dapat dibuktikan.

"Kami tidak terpengaruh dengan hal lain. Kami normatif, profesional untuk melaksanakan persidangan ini. Alhamdulillah, walaupun telah melakukan sidang cukup lama dan maraton, tim JPU dalam keadaan sehat, dan tidak ada kendala," ujar Yuyun Wahyudi.

Kajari Ciamis menuturkan, belum tahu berapa lama tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa M Kace. Yang pasti, sesuai dakwaan, terdakwa dijerat sejumlah pasal.

Dalam dakwaan primair, M Kace didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal (sesuai dakwaan) 10 tahun penjara. Tapi kami belum tahu apakah tuntutan nanti hukuman maksimal atau seperti apa karena belum dibacakan. Kami belum bisa buka di sini," tutur Kejari Ciamis.

Diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Mohamad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memanas, Kamis (24/2/2022). Massa Islam dari berbagai elemen, menggeruduk PN Ciamis untuk menyaksikan tuntutan terhadap M Kace.

Mereka terlihat memenuhi ruas jalan dan halaman kantor PN Ciamis. Sebagian massa Islam tak diizinkan masuk karena kapasitas ruang sidang terbatas. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Sebelum sidang dimulai, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam dari berbagai daerah, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran itu, berorasi di depan PN Ciamis. 

Namun massa terus berdatangan dan sebagian masuk ke depan pintu masuk pengadilan sambil membawa alat pengeras suara. Melalui alat itu, mereka mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang. 

Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis. Pengamanan ketat dilakukan aparat baik di luar dan di dalam ruang sidang. Seluruh tamu yang masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri diperiksa identitas  bahkan menggunakan metal detektor.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut