Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi Agnes Renita Butarbutar mengatakan, barang bukti atau aset sengketa dari terpidana Irfan Suryanagara yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi serta aset tak bergerak. "Seperti SPBU, rumah, dan tanah yang tersebar di beberapa daerah," kata Kasi Pidum Kejari Cimahi.
Sebelumnya kejaksaan negeri cimahi mengeksekusi terpidana mantan ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Irfan dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan Endang Kusumawaty di Lapas Perempuan Sukamiskin.
Irfan dan istrinya Endang divonis hukuman 10 tahun penjara setelah vonis bebas terhadap mereka dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Editor: Agus Warsudi