Polisi Gercep Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Padasuka Cimahi dalam Waktu Kurang dari 5 Jam

CIMAHI, iNews.id - Tubagus Ramdhani (26) dan temannya, dua pelaku pembunuhan di Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, ditangkap polisi, Rabu (9/8/2023) malam. Pelaku Tubagus Ramdhani dan temannya ditangkap dalam waktu kurang dari 5 jam setelah kejadian.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku Tubagus Ramdhani ditangkap di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung tanpa perlawanan. "Terkait kasus penghilangan nyawa orang di Padasuka, Cimahi pada Rabu siang, kami langsung membentuk tim gabungan, satreskrim, sabhara, dan Polsek Cimahi. Kurang dari 5 jam, pelaku berhasil ditangkap di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung," kata Kapolres Cimahi.
Jumlah pelaku, ujar AKBP Aldi Subartono, dua orang. Satu sebagai eksekutor yang menusuk kedua korban dan satu pelaku berperan serta mengantar. Akibat penganiayaan berat menggunakan pisau lipat, satu korban pria tewas dan satu korban perempuan luka-luka. "Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa intensif untuk mengetahui motif di balik peristiwa ini," uar AKBP Aldi Subartono.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, antara korban Khoirotun Nisa dan Tubagus Ramdhani telah resmi bercerai.
Editor: Agus Warsudi