Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar
CIMAHI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menyita sejumlah aset dari Irfan Suryanagara dan istrinya Endang kusumawaty. Penyitaan dilakukan setelah kasus penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPRD Jabar inkah atau berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah aset yang disita tim Kejari Cimahi bersama Kejaksaan Agung di antaranya, dokumen transaksi, rumah, tanah, dan SPBU yang tersebar di beberapa daerah.
Aset-aset tersebut yang disita tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang dan penipuan penggelapan yang dilakukan terpidana Irfan Suryanagara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo mengatakan, terdapat 146 barang bukti yang disita oleh tim Kejari Cimahi-Kejagung. Dari 146 barang bukti tersebut dibagi menjadi dua.
"Sebanyak 110 barang bukti dikembalikan kepada korban. Sementara 36 barang bukti terlampir dalam berkas perkara," kata Kajari Cimahi.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi Agnes Renita Butarbutar mengatakan, barang bukti atau aset sengketa dari terpidana Irfan Suryanagara yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi serta aset tak bergerak. "Seperti SPBU, rumah, dan tanah yang tersebar di beberapa daerah," kata Kasi Pidum Kejari Cimahi.
Sebelumnya kejaksaan negeri cimahi mengeksekusi terpidana mantan ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Irfan dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan Endang Kusumawaty di Lapas Perempuan Sukamiskin.
Irfan dan istrinya Endang divonis hukuman 10 tahun penjara setelah vonis bebas terhadap mereka dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Editor: Agus Warsudi