Kasus Penghinaan Nabi Muhammad SAW di Sukabumi Berakhir Diversi, Pelaku Wajib Lapor

SUKABUMI, iNews.id - Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh seorang pelajar di Sukabumi berakhir diversi. Pelaku yang merupakan pelajar MTs di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, hanya dikenakan wajib lapor.
Para pihak terkait telah sepakat untuk menuntaskan perkara tersebut secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota,AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan diversi terhadap kasus tersebut yang digelar di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (11/5/2023).
"Tindak pidana yang dimaksud dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.
Perbuatan tersebut, ujar AKP Yanto Sudiarto, dengan dan atau sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Editor: Agus Warsudi