Kasus Penghinaan Nabi Muhammad SAW di Sukabumi Berakhir Diversi, Pelaku Wajib Lapor

SUKABUMI, iNews.id - Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh seorang pelajar di Sukabumi berakhir diversi. Pelaku yang merupakan pelajar MTs di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, hanya dikenakan wajib lapor.
Para pihak terkait telah sepakat untuk menuntaskan perkara tersebut secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota,AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan diversi terhadap kasus tersebut yang digelar di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (11/5/2023).
"Tindak pidana yang dimaksud dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.
Perbuatan tersebut, ujar AKP Yanto Sudiarto, dengan dan atau sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Terduga pelaku berinisial PI (14) alias F yang merupakan pelajar MTs telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf baik secara lisan dan tertulis.
Lalu orang tua terduga pelaku berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang keagamaan berjamaah di mesjid terdekat.
"Selain itu orang tua anak berjanji dan menjamin bahwa anak tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Berdasarkan hal tersebut, lalu kami sepakat untuk memaafkan perbuatannya dan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," tutur Kasatreskrim.
Namun demikian, kata AKP Yanto Sudiarto, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan pengawasan oleh BAPAS selama 6 bulan. Lalu dilakukan pembinaan di lingkungannya dan pendampingan psikososial dari pekerja sosial, serta ada pendampingan psikologi dari UPT PPA.
"Sebagai pengawasan, kami laksanakan wajib lapor 1 minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh, karena anak juga masih di bawah umur, kami lakukan pengawasan melalui orang tua," ucap AKP Yanto Sudiarto.
Editor: Agus Warsudi