get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Majalaya Bandung Ada Nenek Jadi Anggota Ormas GMBI, Ini Tampangnya

Kasus Penghinaan Maung Lodaya Simbol Polda Jabar oleh Anggota GMBI, Ini Kata Polisi

Senin, 31 Januari 2022 - 18:08:00 WIB
Kasus Penghinaan Maung Lodaya Simbol Polda Jabar oleh Anggota GMBI, Ini Kata Polisi
Ini tampang terduga pelaku GG yang menginjak-injak dan menaiki patung Maung Lodaya Mapolda Jabar. (Foto:: ISTIMEWA)

SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “Saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball."

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut