Kasus Penganiayaan di Rutan Bareskrim, eks Panglima Laskar FPI Lolos Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi tidak menetapkan eks anggota FPI atau Panglima Laskar Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Meskipun Maman sempat disebut-sebut ikut membantu Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya hingga pelumuran kotoran manusia ke Kece.
"Mungkin ada yang bertanya loh kenapa ada napi eks FPI kok tidak jadi tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan, setelah pihaknya melakukan prarekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi, Maman ternyata memang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, kata Andi, tindakan yang bersangkutan tidak masuk ke jeratan pasal.
"Tetapi keterangan dari saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kami terapkan," ujar Andi.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Editor: Asep Supiandi