BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan karyawan sektor pariwisata seperti tempat wisata, hotel, kafe, maupun resto tervaksin Covid-19. Tempat wisata juga wajib memasang barcode Peduli Lindungi.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, hal itu merupakan syarat tempat wisata bisa dibuka kembali agar dapat melindungi pengunjung. Nantinya, semua pengunjung yang akan masuk mesti dilakukan scan aplikasi.
Yana mencontohkan, jika kafe ada 20 karyawan, ternyata yang 4 orang belum divaksin, pilihannya kafe itu buka dengan 16 orang, 4 orangnya tidak boleh masuk. "Kalau memaksakan masuk semua, ya bisa ditutup," kata Yana.
Selain itu, pemasangan barcode Peduli Lindungi di pintu masuk lokasi juga sesuatu yang wajib dilakukan dengan mengajukan kepada asosiasi sebelumnya.
"Kita tidak pernah tahu, orang yang datang dari mana dan zona apa. Jadi satu-satunya kita memproteksi diri kita sendiri dengan vaksin dan Peduli Lindungi," ucap Yana.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News