SUBANG, iNews.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Subang merazia setiap blok hunian warga binaan. Hasilnya, sejumlah barang-barang ilegal seperti kabel listrik, handphone dan senjata tajam berhasil diamankan.
Petugas menyita semua barang-barang yang seharusnya tidak berada di dalam lapas itu. Upaya yang dilakukan ini untuk deteksi dini dan pencegahan terhadap pelanggaran keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Terpantau, barang-barang yang disita mayoritas kabel bekas yang digunakan para warga binaan di setiap kamar blok. Sementara sambungan rakitan para warga binaan ini, dibuat dengan menggunakan gabus bekas yang dipotong mirip colokan.
Menurut Kepala Seksi Administrasi Keamanan Lapas Subang, Boy Orfan Aslan, penggunaan kabel bekas dan alat listrik di dalam sel merupakan pelanggaran. Mereka yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi adminstrasi hingga terberat, seperti penambahan masa hukuman.
"Kami sudah melaksanakan empat kali penggeledahan. Langkah ini kita lakukan jangan sampai seperti kasus kebakaran lapas di Tanggerang," ujar Boy, Rabu (30/9/2021).
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News