get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pemerkosaan Santriwati, Terdakwa Pakai Dana Bansos dan KIP Korban untuk Pribadi

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:14:00 WIB
Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. (Foto: MPI/AGUNG BAKTI SARASA)

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal ini, Herry Wirawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi karena Herry merupakan guru atau ustaz alias tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah 1/3, menjadi 20 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut