Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Sebut Yosef Eksekutor

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar menyebut Yosef Hidayah tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) diduga berperan sebagai eksekutor. Namun, saat mengeksekusi kedua korban, Yosef dibantu tersangka lain.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Yosef Hidayah diduga eksekutor atau pelaku utama pembunuhan istri dan anaknya.
Dugaan itu muncul berdasarkan pengakuan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu. "(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosef). Tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosef eksekutor pembunuhan)," kata Dirreskrimum Polda Jabar dihubungi wartawan, Kamis (26/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, Yosef dibantu oleh tersangka lain saat mengeksekusi korban Tuti dan Amel. Hasil autopsi kedua korban menunjukkan tersangka Yosef tidak sendiri saat melakukan aksi sadisnya.
"Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisa dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," ujar Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, pada Selasa (25/10/2023), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah datang ke Polda Jawa Barat dan mewawancarai tersangka Danu dan mewawancarai penyidik. Setelah mewawancarai, mereka langsung berangkat ke Subang untuk mewawancarai keluarga tersangka.
"Kami menyampaikan kepada LPSK, peran Danu dalam kasus ini kan sangat penting. Intinya sangat membantu kami (dalam mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi 2 tahun lalu)," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali intensif memeriksa para saksi dan keluarga dekat kedua korban tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2023. Hasilnya, dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu, keponakan almarhumah Tuti, mengaku terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun saat itu, penyidik belum yakin atau masih ragu terhadap pengakuan Danu. Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif.
Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.
Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah kandung Amelia.
Sangkaan itu diterapkan Ditreskrimum Polda Jabar karena penyidik mengantongi barang bukti yaitu kaus milik Yosef yang terdapat bercak darah. Berdasarkan tes DNA, bercak darah di kaus Yosef itu identik milik korban Tuti dan Amelia.
Menurut keterangan Danu, kaus tersebut dikenakan Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 saat jasad kedua korban ditemukan.
Kepada penyidik, Danu menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam, Danu diajak Yosef ke rumah TKP. Di sini, Danu disuruh menunggu di garasi mobil.
Saat itu, Danu melihat tersangka lain di rumah TKP. Tak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil sebilah golok. Setelah golok diberikan, Danu kembali ke garasi sehingga tidak tahu yang terjadi dalam rumah.
Danu terkejut saat mendengar teriakan Amelia. Dia bergegas masuk ke rumah. Saat di dalam, Danu melihat para pelaku membenturkan kepala Amelia ke dinding.
Editor: Agus Warsudi