Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Asesmen Tersangka Danu
BANDUNG, iNews.id - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen terhadap tersangka M Ramdanu alias Danu. Asesmen dilakukan karena Danu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK melakukan asesmen terhadap Danu pada Selasa (25/10/2023). Setelah asesmen, tim LPSK akan bertemu dengan keluarga Danu di Karawang.
"LPSK melakukan asesmen terhadap Danu kemudian berkoordinasi dengan penyidik. Setelah itu (tim LPSK) akan bertemu dengan keluarganya (keluarga Danu di Karawang)," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kamis (26/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, kedatangan LPSK ke Polda Jabar terkait permohonan Danu menjadi JC kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.
Hasil asesmen akan menentukan apakah permohonan Danu sebagai JC dikabulkan atau tidak. "(Permohonan JC dikabulkan atau tidak) nanti itu kan tergantung dari hasil asesmen LPSK," ujar Kombes Pol Surawan.
Editor: Agus Warsudi