Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Asesmen Tersangka Danu
BANDUNG, iNews.id - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen terhadap tersangka M Ramdanu alias Danu. Asesmen dilakukan karena Danu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK melakukan asesmen terhadap Danu pada Selasa (25/10/2023). Setelah asesmen, tim LPSK akan bertemu dengan keluarga Danu di Karawang.
"LPSK melakukan asesmen terhadap Danu kemudian berkoordinasi dengan penyidik. Setelah itu (tim LPSK) akan bertemu dengan keluarganya (keluarga Danu di Karawang)," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kamis (26/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, kedatangan LPSK ke Polda Jabar terkait permohonan Danu menjadi JC kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.
Hasil asesmen akan menentukan apakah permohonan Danu sebagai JC dikabulkan atau tidak. "(Permohonan JC dikabulkan atau tidak) nanti itu kan tergantung dari hasil asesmen LPSK," ujar Kombes Pol Surawan.
Selain itu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, penyidik akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi terhadap jasad kedua korban untuk mengetahui jumlah luka, posisi luka, jenis luka, dan senjata yang digunakan pelaku. "Kira-kira apakah dari luka benda tumpul atau tajam dan sebagainya," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali intensif memeriksa para saksi dan keluarga dekat kedua korban tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2023. Hasilnya, dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu, keponakan almarhumah Tuti, mengaku terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun saat itu, penyidik belum yakin atau masih ragu terhadap pengakuan Danu. Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif.
Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.
Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah kandung Amelia.
Sangkaan itu diterapkan Ditreskrimum Polda Jabar karena penyidik mengantongi barang bukti yaitu kaus milik Yosef yang terdapat bercak darah. Berdasarkan tes DNA, bercak darah di kaus Yosef itu identik milik korban Tuti dan Amelia.
Menurut keterangan Danu, kaus tersebut dikenakan Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 saat jasad kedua korban ditemukan.
Kepada penyidik, Danu menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam, Danu diajak Yosef ke rumah TKP. Di sini, Danu disuruh menunggu di garasi mobil.
Saat itu, Danu melihat tersangka lain di rumah TKP. Tak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil sebilah golok. Setelah golok diberikan, Danu kembali ke garasi sehingga tidak tahu yang terjadi dalam rumah.
Danu terkejut saat mendengar teriakan Amelia. Dia bergegas masuk ke rumah. Saat di dalam, Danu melihat para pelaku membenturkan kepala Amelia ke dinding.
Editor: Agus Warsudi