get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Dijerat Pasal 338-340 KUHP, Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Tersangka Minta Perlindungan Kapolri, Dirreskrimum: Hak Mereka

Kamis, 26 Oktober 2023 - 08:36:00 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Tersangka Minta Perlindungan Kapolri, Dirreskrimum: Hak Mereka
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi enteng upaya 3 tersangka mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan angkat bicara terkait 3 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, Mimin, Arighi, dan Abi, meminta perlindungan hukum ke Kapolri, Kapolda, dan Kadiv Propram. Dirreskrimum menanggapi enteng upaya itu sebagai hak para tersangka.

"Ya gak masalah. Itu hak mereka atau yang lain mungkin ada bantuan hukum sebagainya atau mungkin kan mau pura-pura diragukan sebagainya. Itu kan hak mereka," kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (26/10/2023).

Yang penting dalam penyidikan ini, ujar Kombes Pol Surawan, penyidik mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI). "Jadi tidak serta merta kami hanya menggunakan keterangan saksi atau pengakuan tersangka. Tapi kami buktikan secara saintifik, seperti DNA, sidik jari, dan sebagainya," ujar Kombes Pol Surawan.

Diketahui, tiga tersangka, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, meminta perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono. 

Perlindungan hukum ini diajukan karena Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dipaksakan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut