Kasus Pembacokan Ayah Kandung di Majalengka, Netizen Juluki Pelaku Anak Durhaka
MAJALENGKA, iNews.id - Kasus pembacokan yang dilakukan Uus Uswara alias Musa kepada ayah kandungnya sendiri, Omo di sawah Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, telah menggegerkan banyak orang. Di media sosial, berbagai kecaman dialamatkan kepada pelaku yang saat ini berusia 46 tahun itu.
Netizen seakan-akan sepakat menjuluki Uus sebagai anak durhaka setelah menghilangkan ayah kandungnya yang berusia 80 tahun dengan cara keji.
Uus sendiri, saat ini sudah diamankan Reskrim Polres Majalengka, dan siap-siap menjalani hukuman di balik jeruji. Namun, ancaman untuk pelaku yang memiliki nama alias Musa itu, hanya selama 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU Darurat.
“Pasal yang disangkakan Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat yang ancam terberatnya adalah 12 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus di Mapolres Kamis (17/11/2022).
Editor: Asep Supiandi