Kasus Pembacokan Ayah Kandung di Majalengka, Netizen Juluki Pelaku Anak Durhaka
MAJALENGKA, iNews.id - Kasus pembacokan yang dilakukan Uus Uswara alias Musa kepada ayah kandungnya sendiri, Omo di sawah Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, telah menggegerkan banyak orang. Di media sosial, berbagai kecaman dialamatkan kepada pelaku yang saat ini berusia 46 tahun itu.
Netizen seakan-akan sepakat menjuluki Uus sebagai anak durhaka setelah menghilangkan ayah kandungnya yang berusia 80 tahun dengan cara keji.
Uus sendiri, saat ini sudah diamankan Reskrim Polres Majalengka, dan siap-siap menjalani hukuman di balik jeruji. Namun, ancaman untuk pelaku yang memiliki nama alias Musa itu, hanya selama 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU Darurat.
“Pasal yang disangkakan Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat yang ancam terberatnya adalah 12 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus di Mapolres Kamis (17/11/2022).
Akibat mendapatkan serangan bertubi-tubi dari sang anak, Omo mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Korban juga mengalami luka tembak, setelah diterjang dengan senapan angin oleh sang anak.
“Hasil pemeriksaan pada saat korban belum meninggal. Yang pertama korban menderita luka tembak senapan angin di kening. Pelaku melakukan tembakan satu kali yang kena di kening korban. Kemudian ada luka robek di bagian bahu, itu yang diakibatkan oleh pukulan garpu dan cangkul. Pelaku melakukan tembakan satu kali yang kena di kening korban,” tutur dia.
Sementara, dalam ekspose kasus itu, pelaku tidak dihadirkan di depan awak media. Namun, sejumlah senjata sebagai barang bukti Uus melakukan aksinya, diperlihatkan kepada para wartawan.
Editor: Asep Supiandi