"Kami akui ada miskomunikasi. Yang jelas, pendataan lahan yang kami lakukan mengacu pada dokumen sertifikat HPL Nomor tahun 1998 dan peta pembebasan lahan Tahun 1980 dan warkah pembebasan lahan Tahun 1980," kata Manager MSL PT IP Saguling POMU.
Meskipun ada persoalan di lapangan, ujar Novi memastikan pemasangan patok terus berjalan oleh mitra sambil dibarengi dengan sosialisasi. Sebab tahun ini, PT IP sedang melaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah milik di bantaran waduk Saguling sepanjang 246 kilometer dari total 475 kilometer garis batas tanah.
"Salah satu tujuan pengukuran batas lahan itu adalah untuk digitalisasi dokumen aset tanah milik PT IP, agar batas tanah sesuai antara bukti kepemilikan dengan realisasi di lapangan," ujar Novi Haryanto.
Editor : Agus Warsudi