get app
inews
Aa Text
Read Next : Perwira TNI AD Terduga Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Jabat Kasi Intel Korem 133/NW

Kasus Nagreg, TNI AD Pastikan Proses Hukum kepada 3 Pelaku Tuntas dan Transparan

Sabtu, 25 Desember 2021 - 20:21:00 WIB
Kasus Nagreg, TNI AD Pastikan Proses Hukum kepada 3 Pelaku Tuntas dan Transparan
Ilustrasi tabrak lari. (Foto: istimewa/ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id -  TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota, Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS tuntas, transparan, dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ketiga pelaku diduga penabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) dan membuang korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di sel tahanan Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterengan pers, Sabtu (25/12/2021).

Kolonel P, Kodam DA, dan Kopda AS, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, diperiksa atas tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana juncto 328 KUHPidana juncto 333 KUHPidana juncto 181 KUHPidana juncto 55 KUHP.

Enam pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Selain itu, ketiga oknum juga dijerat Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari dinas aktif TNI AD.

"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.

Kadispenad menegaskan, proses hukum terhadap tiga terduga pelaku akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi setimpal," tutur Kadispenad.

Diberitakan sebelumnya, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.

Korban Handi dan Salsabila diduga dibuang oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut seusai terjadi peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng, saat dibuang ke Sungai Serayu, korban Handi masih dalam hidup walanpun sedang tidak sadarkan diri. 

Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi. Selain itu, luka akibat kecelakaan yang dialami Handi tergolong ringan atau tidak menyebabkan kematian.

Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian tabrakan. Salsabila mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan retak tulang tengkorak.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut