get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nagreg, Panglima TNI Jenderal Andika: Kolonel Inf Priyanto Sempat Berbohong

Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:29:00 WIB
Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati
Dua dari tiga terduga pelaku (dalam lingkaran merah) menggotong korban Handi Saputra dibantu pengendara motor yang kebetulan berada di lokasi kejadian. (Foto: ISTIMEWA)

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Sertu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Mereka diduga melakukan tabrak lari dan memmbuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," tutur Panglima TNI.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Inf Priyanto sempat mencoba menutup-nutupi perbuatannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Namun, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.

"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," ucap Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut