Kasus Korupsi, Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 25 Februari 2021 - 10:19:00 WIB
Atas tuntutan JPU ini, Alek Safri Winando, pengacara terdakwa Tatang Asmar, merasa keberatan. Tuntutan 3 tahun penjara terhadap Tatang Asmar terlalu berat.
Sementara itu, berdasarkan atas perhitungan BPKP Jawa Barat, kasus korupsi di lingkup PDAM Tirta Tarum Karawang itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Kasus korupsi itu terungkap berawal dari kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan". Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dipakai untuk keperluan dana entertainment.
Editor: Agus Warsudi