Kasus Korupsi, Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang Yogie Patriana Alsyah dituntut 4 tahun penjara, Rabu (24/2/2021). Yogie diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Rp2,8 miliar di lingkungan PDAM Karawang.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Selain dituntut 4 tahun penjara, Yogie juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Sedangkan dalam kasus sama, mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang Tatang Asmar dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta.
JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan JPU ini, Alek Safri Winando, pengacara terdakwa Tatang Asmar, merasa keberatan. Tuntutan 3 tahun penjara terhadap Tatang Asmar terlalu berat.
Sementara itu, berdasarkan atas perhitungan BPKP Jawa Barat, kasus korupsi di lingkup PDAM Tirta Tarum Karawang itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Kasus korupsi itu terungkap berawal dari kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan". Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dipakai untuk keperluan dana entertainment.
Editor: Agus Warsudi