Kasus Korupsi APBDes Citemu Cirebon Dieksaminasi, Bagaimana Status Tersangka Nurhayati?

BANDUNG, iNews.id - Perkara dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dieksaminasi Kejati Jabar. Langkah monitoring dan evaluasi ini akan berpengaruh terhadap status tersangka Nurhayati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, terkait bisa gugur atau tidak status tersangka Nurhayati bergantung kepada hasil eksaminasi nanti.
"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada. Kalau kemungkinan-kemungkinan kami tidak bisa (berandai-andai soal status tersangka Nurhayati)," kata Aspidsus Kejati Jabar di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).
Eksaminasi, ujar Riyono, dilakukan untuk mengevaluasi perkara yang saat ini sudah P21 atau lengkap di Kejari Cirebon. Untuk eksaminasi, Kejati Jabar menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, eksaminasi merupakan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap dakwaan jaksa. Langkah eksaminasi dilakukan karena penetapan tersangka Nurhayati, mantan kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara Desa Citemu menuai polemik.
Pasalnya, Nurhayati merupakan orang yang pertama kali membocorkan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 itu ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Laporan Nurhayati kemudian ditindaklanjuti BPD Citemu dengan membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Nurhayati memberikan semua data terkait dugaan penyelewengan dana desa itu. Namun, akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Kecewa lantaran jadi tersangka, Nurhayati pun curhat melalui sebuah video. Rekaman tersebut pun viral setelah disebarkan melalui media sosial YouTube dan mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
berkas kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Sekarang (berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu) sudah P21. Kewenangan sudah berada di JPU (jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon). Sekarang tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti," kata Kabid HUmas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan melalui video, Jumat (25/2/2022).
Terkait status Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan, baik oleh Polres Cirebon Kota maupun Kejari Kabupaten Cirebon.
"Penetapan tersangka Nurhayati ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan norma hukum dan kaidah yang ada. Apalagi penyidikan didasarkan kepada Kitab UHAP, otomatis hal ini terkait denga mekanisme hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh perhatian besar terhadap nasib Nurhayati yang ditetapkan polisi sebagai tersangka seusai membongkar kasus korupsi dana APBDdes. LPSK khawatir kasus Nurhayati menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
LPSK khawatir, penetapan tersangka pada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu membuat masyarakat takut melaporkan tindak korupsi di lingkungannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan, LPSK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang kini dihadapi Nurhayati. Bahkan, Hasto meyakinkan bahwa Nurhayati kini berada dalam perlindungan LPSK.
LPSK, tutur Hasto Atmojo, akan mencoba berkoodinasi dengan Nurhayati dan Polres Cirebon Kota. Jika status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, LPSK akan memberikan perlindungan dengan menjadikan Nurhayati sebagai justice collaborator.
Editor: Agus Warsudi