get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum dan Habib Bahar Sebut Demokrasi sudah Mati, Polda Jabar Bilang Begini

Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:44:00 WIB
Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara
Habib Bahar bin Smith. (Foto: iNews.id)

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar antara lain, barang bukti berupa satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima ahli. 

Perkara ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan seusai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor.

Habib Bahar baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara. Kini dia kembali berurusan dengan hukum.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut