Kasus Haji Furoda, Kantor Kemenag KBB Angkat Bicara terkait PT Alfatih Indonesia
Didin Saepudin menyatakan, penindakan terhadap perusahaan tersebut terkait kasus haji furoda menjadi ranah kepolisian karena terdapat unsur pelanggaran pidana. Kewenangannya juga mungkin di pusat karena ini kan berbicara antara dua negara. "Kalau ada pelanggaran itu ranahnya kepolisian. Kami tidak tahu karena kewenangannya di pusat," ujar Didin Saepudin.
Di KBB, tutur Didin Saepudin, hanya terdapat 11 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) yang tersebar di beberapa kecamatan. "Ke-11 KBIHU itu tersebar di Kecamatan Ngamprah, Parongpong, Padalarang, Batujajar, dan Cililin," tuturnya..
Didin Saepudin menduga, PT Alfatih Indonesia Travel merupakan perusahaan jasa travel ilegal alias tidak memiliki izin untuk memberangkatkan haji. Sebab sejak Didin menjabat Kasi PHI Kantor Kemenag KBB dari Juni 2021 sampai sekarnag, belum pernah ada komunikasi dengan PT Alfatih Indonesia Travel, apalagi meminta rekomendasi dari Kemenag KBB.
Editor: Agus Warsudi