get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Haji Furoda, Uu Ruzhanul Ulum: Penegak Hukum Harus Tindak Tegas PT Alfatih Indonesia

Kasus Haji Furoda, Kantor Kemenag KBB Angkat Bicara terkait PT Alfatih Indonesia

Senin, 04 Juli 2022 - 17:36:00 WIB
Kasus Haji Furoda, Kantor Kemenag KBB Angkat Bicara terkait PT Alfatih Indonesia
Para calhaj berangkat ke Tanah Suci Mekkah. (Foto: Dok Angkasa Pura I)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 46 jamaah calon haji (calhaj) furoda yang dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi untuk masuk ke Tanah Suci, menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB. Terkait kasus ini, Kantor Kemenag KBB angkat bicara terkait biro perjalanan PT Alfatih Indonesia.

Perusahaan PT Alfatih Indonesia yang beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), itu dipastikan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kelompok Belajar Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dikelola Kemenag KBB merupakan perusahaan berizin. Tapi, PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar di Kemenag pusat dan di kami juga (Kantor Kemenag KBB)," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag KBB Didin Saepudin, Senin (4/7/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut