get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Ipar Korban di Sidang Habib Bahar: Karena Sakit, Andriansyah Gak Narik 10 Hari 

Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:04:00 WIB
Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan
Hendi Pratama (batik krem), pengacara korban Andriansyah, jadi saksi meringankan di persidangan. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Hendi Pratama, pengacara korban Andriansyah, hadir sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). Di hadapan majelis hakim, Hendi menyentil soal restorative justice yang tak berjalan karena penyidikan atas kasus penganiayaan itu tetap berlanjut di Polda Jabar.

"(Surat permohonan pencabutan laporan polisi) tidak dijawab (oleh penyidik Polda Jabar), tapi proses (upaya pencabutan LP) berjalan. Jadi saya pikir restorative justice tidak berjalan," kata Hendi yang hadir sebagai saksi meringankan. 

Mendengar jawaban Hendi, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lantas menanyakan alasan pencabutan laporan itu dan proses yang telah dilakukan.

"Kami ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung. Saat itu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat (sehingga) nggak ke Bandung. Kami bersurat (mengirimkan surat) ke instansi terkait (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar)," kata Hendi. 

Jaksa pun lantas mencecar Hendi Pramata soal restorative justice yang disebut tak berjalan. "Apa mekanismenya? Apakah sudah bersurat tadi? Apakah ada hal yang saudara lakukan (agar restorative justice berjalan)? Ini (penganiayaan) bukan delik aduan, ini delik biasa (dilaporkan atau tidak proses hukum tetap dilakukan oleh penyidik). Apa (upaya lain) selain surat yang dilakukan?" tanya Jaksa. 

"Kami hanya bersurat saja karena saat itu PSBB ketat," kata Hendi.

Di awal kesaksian, Hendi memastikan pihak korban Andriansyah telah berupaya mencabut LP karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

Untuk mengurus pencabutan LP tersebut, korban Andriansyah memberikan kuasa kepada Hendi Pratama pada 28 Oktober 2020. "Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk (mencabut laporan polisi tentang penganiayaan), karena kasus ini berdamai," ujar Hendi. 

Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan polisi tiga hari setelah menerima kuasa dari Andriansyah. Dia datang ke Polres Bogor Kota. Namun oleh petugas Polres Bogor Kota diarahkan ke Polda Jabar. 

"Kami tidak hadir (di Polda Jabar), kami bersurat (mengirimkan surat). Hasilnya tuh setelah bersurat, kami pikir berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk BAP," tutur Hendi. 

"Berarti permintaan (pencabutan laporan) tidak dikabulkan?" tanya hakim Surachmat yang memimpin persidangan. 

Hendi menjawab, "Tidak dijawab, tapi proses (upaya pencabutan laporan) berjalan."

Diberitakan sebelumnya, Hendri Nafis, kakak ipar korban Andriansyah memberikan kesaksian di persidangan. Hendri yang hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Habib Bahar bin Smith, mengatakan, pascapenganiayaan itu, korban Andriansyah jatuh sakit sehingga tak bisa bekerja sebagai sopir taksi online selama 10 hari.

Pihak Habib Bahar bin Smith kemudian menyanggupi memberikan kompensasi Rp25 juta dan berdamai dengan korban. Akhirnya, surat perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, baik korban Andriansyah, keluarga, pelaku Habib Bahar, maupun pengacaranya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut