get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Ipar Korban di Sidang Habib Bahar: Karena Sakit, Andriansyah Gak Narik 10 Hari 

Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:04:00 WIB
Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan
Hendi Pratama (batik krem), pengacara korban Andriansyah, jadi saksi meringankan di persidangan. (Foto: istimewa)

"Kami tidak hadir (di Polda Jabar), kami bersurat (mengirimkan surat). Hasilnya tuh setelah bersurat, kami pikir berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk BAP," tutur Hendi. 

"Berarti permintaan (pencabutan laporan) tidak dikabulkan?" tanya hakim Surachmat yang memimpin persidangan. 

Hendi menjawab, "Tidak dijawab, tapi proses (upaya pencabutan laporan) berjalan."

Diberitakan sebelumnya, Hendri Nafis, kakak ipar korban Andriansyah memberikan kesaksian di persidangan. Hendri yang hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Habib Bahar bin Smith, mengatakan, pascapenganiayaan itu, korban Andriansyah jatuh sakit sehingga tak bisa bekerja sebagai sopir taksi online selama 10 hari.

Pihak Habib Bahar bin Smith kemudian menyanggupi memberikan kompensasi Rp25 juta dan berdamai dengan korban. Akhirnya, surat perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, baik korban Andriansyah, keluarga, pelaku Habib Bahar, maupun pengacaranya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut