Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar pada 2018
Terkait lokasi pemeriksaan, Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham. "(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata Kombes Pol CH Patoppoi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smtih, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut kembali jadi tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi