Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar pada 2018
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 saksi telah diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith. Ke-11 saksi itu diperiksa saat awal kasus ini dilaporkan korban ke Polres Bogor pada 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, selain 11 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018 silam.
"Pemeriksaan itu dilakukan saat perkara ini awal-awal dilaporkan korban Andriansyah pada 2018. Bahar juga diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Pasacakembali ditetapkan tersangka, Habib Bahar belum diperiksa lagi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menunggu izin dari Diktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebab, saat ini Habib Bahar masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur seusai divonis 3 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (29/10/2020).
Editor: Agus Warsudi