Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terkait kegiatan plesiran itu. Ema memastikan tidak pernah mengizinkan kegiatan yang dilakukan Camat Rancasari itu.
Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Dinding Museum Kota Bandung Ambruk
Setelah dikonfirmasi, menurut Ema yang bersangkutan mengakui bahwa kegiatan itu tanpa surat perintah dari Pemkot Bandung. "Yang kami prihatin, kenapa dia tidak sensitif, kecuali sangat penting, tapi kegiatan itu tidak termasuk kategori super urgent (teraman sangat penting dan mendesak)," kata Sekda Kota Bandung.
Menurut Ema, pihaknya masih mempertimbangkan kelayakan dan kepatutan sanksi yang akan diberikan kepada Camat tersebut. Tetapi dipastikan sanksi itu akan diberikan. "Tapi sanksi pasti ada, sanksi ini sedang kita godok, nanti masuknya ke (sanksi) mana," ujar Ema.
Drainase Buruk Jadi Penyebab Banjir Kerap Rendam Ruas Jalan di Kota Bandung
Editor: Agus Warsudi