Kasus ART Disiksa, DPRD Garut Desak Pemerintah Awasi Penyalur Tenaga Kerja
Selasa, 01 November 2022 - 18:41:00 WIB
"Rohimah pernah dihujankan (dihukum berdiri di tengah hujan) karena melakukan kesalahan, belum lagi berbagai penyiksaan yang diterima lainnya," tutur Kamil beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, YK (29) dan LF (29), pasutri yang diduga menyekap dan menyiksa Rohimah di rumah mereka, Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan kedua tersangka.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi.
Editor: Asep Supiandi