get app
inews
Aa Text
Read Next : Anda Korban Arisan Bodong Jatinangor Sumedang? Lapor ke Hotline Ini 081320090955

Kasus Arisan Bodong di Jatinangor Sumedang, Jumlah Pelapor 30 Orang

Senin, 07 Maret 2022 - 16:01:00 WIB
Kasus Arisan Bodong di Jatinangor Sumedang, Jumlah Pelapor 30 Orang
Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

"Dari hasil pemeriksaan, mereka (korban) mengenal tersangka (MAW) karena rekan bisnis. Para korban adalah distributor atau reseler dari terlapor," ujar AKBP Adanan Mangopang. 

Selain saksi dan kedua tersangka, tutur Kasubdit IV Ditlantas Polda Jabar, polisi juga memeriksa saksi ahli pidana dan ITE. "Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022).

Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu. Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut