Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari
Selasa, 26 Januari 2021 - 13:30:00 WIB
Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT, dan BPN.
"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," tutur Bobby.
Editor: Agus Warsudi