get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak yang Gugat Ayah Renta Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Cium Kaki

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:30:00 WIB
Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari
Sidang anak gugat ayah Rp3 miliar di PN Bandung. Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk berdamai. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT, dan BPN. 

"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," tutur Bobby. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut