Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari
BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung dengan menunjuk hakim PN Bandung sebagai mediator. Hakim memberikan waktu selama 30 hari untuk berdamai.
Penunjukan mediator setelah kedua belah pihak, baik Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat Deden, maupun Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum dari Koswara, menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.
"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1/2021).
Pada sidang tersbeut, pihak penggugat yakni Deden beserta para tergugat hadir. Deden hadir mengenakan batik rapi. Begitupun pihak tergugat diwakili Hamidah, hadir bersama puluhan pengacara. Majelis hakim dipimpin I Gede Dew Suardhita.
Atas hal itu, Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.
"Ditetapkan hari ini. Dengan ditetapkannya tanggal ini, acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang boleh," ujarnya.
Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT, dan BPN.
"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," tutur Bobby.
Editor: Agus Warsudi