Kasus Aliran Sesat di Buahbatu Bandung, Muncul Dugaan Penggelapan Rp600 Juta
Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan MUI Jabar dan MUI Kota Bandung. Jika memang ada unsur pidana terkait penistaan agam, polisi bakal menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama seperti diatur Pasal 165 huruf a KUHP tentang penistaan agama, ya nanti kami proses. Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Akan kita proses sesuai ketentuan hukum," ujar Kasatreskrim.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang terkait kasus dugaan aliran sesat di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat ini delapan orang itu diperiksa intensif penyidik.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut, Ketua Yayasan Baiti Jannati, wakil ketua, dan humas. Mereka merupakan pengurus utama di yayasan tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi pelapor yang merupakan mantan jemaah Baiti Jannah.
"Dalam arti kami untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus atau jemaah Yayasan Baiti Jannah ini. Sebab, warga Cijawura menuntut kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi