Kasus Aliran Sesat di Buahbatu Bandung, Muncul Dugaan Penggelapan Rp600 Juta
BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan aliran sesat yang saat ini ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung berkembang ke indikasi penggelapan dana Rp600 juta. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik tengah melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan MUI Jabar.
"Ya, kita banyak mendapatkan informasi itu (penggelapan dana Rp600 juta) ya. Informasinya (kasus dugaan penggelapan dana) tahun 2017 sempat dilaporkan ke MUI Jabar," kata Kasatrskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (24/6/2021) malam.
Penyidik, ujar AKBP Adanan, masih koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan MUI Kota Bandung. Petugas akan menampung semua informasi. Informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan, pengikut yayasan dimintai uang sebagai infak atau sedakah.
"Kalau memang para jemaah yang mengikuti (Yayasan Baiti Jannati Bandung) merasa ada uang yang digelapkan, bisa dilaporkan ke kami untuk tindaklanjuti sesuai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Akan kami proses," ujar AKBP Adanan.
Terkait dugaan aliran sesat yang diajarkan pimpinan Yayasan Baiti Jannah berinisial R dan disebut-sebut mengaku sebagai rasul ke-26, Kasatreskrim menuturkan, penyidik masih melakukan pendalaman.
Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan MUI Jabar dan MUI Kota Bandung. Jika memang ada unsur pidana terkait penistaan agam, polisi bakal menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama seperti diatur Pasal 165 huruf a KUHP tentang penistaan agama, ya nanti kami proses. Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Akan kita proses sesuai ketentuan hukum," ujar Kasatreskrim.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang terkait kasus dugaan aliran sesat di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat ini delapan orang itu diperiksa intensif penyidik.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut, Ketua Yayasan Baiti Jannati, wakil ketua, dan humas. Mereka merupakan pengurus utama di yayasan tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi pelapor yang merupakan mantan jemaah Baiti Jannah.
"Dalam arti kami untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus atau jemaah Yayasan Baiti Jannah ini. Sebab, warga Cijawura menuntut kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain," tutur Kasatreskrim.
Diketahui, sebuah video berdurasi 9 detik yang memperlihatkan sejumlah orang menggeruduk sebuah lembaga pendidikan agamar viral setelah diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @dapat_ccan. Informasi menyebutkan, aksi itu dilakukan warga karena resah karena pimpinan lembaga pendidikan agama tersebut diduga mengajarkan aliran sesat.
Peristiwa warga menggeruduk lembaga pendidikan agama tersebut terjadi di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Rabu (23/6/2021) malam.
Camat Buahbatu Edi Juhendi mengatakan, benar peristiwa sejumlah warga menggeruduk sebuah tempat pendidikan agama itu, terjadi di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu. Pascakejadian, pemerintah kecamatan, kepolisian, dan MUI Kecamatan Buahbatu telah menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan itu, kata Camat Buahbatu, meski belum keluar fatwa resmi, MUI telah menyatakan ajaran di pendidikan agama itu aliran sesat.
"Iya, sudah (dinyatakan aliran sesat) tapi fatwanya (resmi) belum. Jadi kemarin, hasil pertemuan kami mah (menyatakan ajaran di lembaga pendidikan agama yang digeruduk warga) sesat," kata Camat Buahbatu, Kamis (24/6/2021).
Edi Juhendi mengemukakan, MUI Kecamatan Buahbatu menilai lembaga tersebut sesat sebab pimpinan lembaga pendidikan berinsial R mengaku sebagai rasul. Selain itu, indikator lain, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan ibadah.
"Ya pada prinsipnya mah boleh dikatakan menyimpang (sesat). Katanya, salah satu indikator, dia, pimpinan yayasannya itu, mengaku rasul," ujar Edi Juhendi.
Editor: Agus Warsudi