Kasus 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka
Tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 UU Migas karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 60 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf C UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kejahatan ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak, baik internal Pertamina maupun ekternal. "Internal dan eksternal ril-nya seperti apa? Apakah oknum pertamina masuk di dalamnya? Sampai saat ini masih dalam pendalaman," kata Kombes Pol Arief Rachman.
Pelaku sopir yang diamankan pada Kamis dini hari, tutur Dirresksimsus Polda Jabar, bertugas membawa LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu dengan tujuan Majalengka. Tetapi, oleh pelaku dibelokkan ke TKP. Di sini, sebanyak 3.000-5.000 kg dipindahkan ke tangki penampung.
"Jadi tindak pidana ini adalah sindikasi. Ada permufakatan jahat antara pelaku. Sopir truk sedang kami kejar. Termasuk S (DPO) yang menjual tabung LPG 50 kg hasil oplosan. Kemungkinan ada pihak yang bertanggung jawab. Jadi saya sampaikan, kasus ini belum selesai dan akan kami kembangkan," ucap Kombes Pol Arief Rachman.
Editor: Agus Warsudi