Kasus 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka
Dengan ditetapkannya dua sopir sebagai tersangka, total pelaku dalam kasus penyalahgunaan LPG besubsidi ini menjadi orang. Dua tersangka sebelumnya adalah, TA (42) dan MH (30) yang bertugas sebagai mandor atau penanggung jawab penampung LPG di Patokbeusi.
Kasus yang dibongkar penyidik penyidik Unit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (14/7/2022) dini hari itu masih dikembangkan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Dari pemeriksaan para saksi dan tersangka tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensial suspect atau calon tersangka.
Barang bukti truk tangki dan truk pengangkut tabung gas isi 50 kilogram, diamankan di Depot Pertamina terdekat. Sebab, truk tangki mengangkut LPG mudah terbakar (flamable) sesuai SOP Pertamina. "Tim masih terus bekerja dan perkembangan akan diup date.
Tersangka TA (42), MH (30), DS, dan MF, terancam hukuman 6 tahun penjara. Tersangka kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang itu, disangkakan melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dan UU Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
Editor: Agus Warsudi