get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penyalahgunaan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Kasus 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

Senin, 18 Juli 2022 - 14:45:00 WIB
Kasus 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan 20 ton LPG bersubsidi di Patokbeusi, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menerapkan dua tersangka baru kasus penyalahgunaan 20 ton LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dua tersangka baru berinisial DS dan FS itu berprofesi sebagai sopir truk tangki pengangkut LPG bersubsidi. 

"Kami amankan lagi dua tersangka. Kedua tersangka ini transporter (sopir truk tangki pengangkut LPG)," kata Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/7/2022). 

AKBP Roland Ronaldy menyatakan, kedua tersangka ini mengangkut truk berisi gas LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu yang seharusnya didistribusikanke Majalengka justru dibelokkan ke Subang. 

Di sini, isi truk sebesar 3.000-5.000 kilogran dipindahkan ke tangki penampungan. Untuk itu tersangka mendapar Rp3 juta-Rp5 juta. "Kami mengamankan truk tangki berisi LPG yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka," ujar AKBP Roland Ronaldy.

Dengan ditetapkannya dua sopir sebagai tersangka, total pelaku dalam kasus penyalahgunaan LPG besubsidi ini menjadi orang. Dua tersangka sebelumnya adalah, TA (42) dan MH (30) yang bertugas sebagai mandor atau penanggung jawab penampung LPG di Patokbeusi.

Kasus yang dibongkar penyidik penyidik Unit I Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (14/7/2022) dini hari itu masih dikembangkan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Dari pemeriksaan para saksi dan tersangka tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensial suspect atau calon tersangka. 

Barang bukti truk tangki dan truk pengangkut tabung gas isi 50 kilogram, diamankan di Depot Pertamina terdekat. Sebab, truk tangki mengangkut LPG mudah terbakar (flamable) sesuai SOP Pertamina. "Tim masih terus bekerja dan perkembangan akan diup date.

Tersangka TA (42), MH (30), DS, dan MF, terancam hukuman 6 tahun penjara. Tersangka kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang itu, disangkakan melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dan UU Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

Tersangka dijerat Pasal 55 paragraf 5 UU Migas karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling tinggi 60 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf C UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kejahatan ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak, baik internal Pertamina maupun ekternal. "Internal dan eksternal ril-nya seperti apa? Apakah oknum pertamina masuk di dalamnya? Sampai saat ini masih dalam pendalaman," kata Kombes Pol Arief Rachman.

Pelaku sopir yang diamankan pada Kamis dini hari, tutur Dirresksimsus Polda Jabar, bertugas membawa LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu dengan tujuan Majalengka. Tetapi, oleh pelaku dibelokkan ke TKP. Di sini, sebanyak 3.000-5.000 kg dipindahkan ke tangki penampung.

"Jadi tindak pidana ini adalah sindikasi. Ada permufakatan jahat antara pelaku. Sopir truk sedang kami kejar. Termasuk S (DPO) yang menjual tabung LPG 50 kg hasil oplosan. Kemungkinan ada pihak yang bertanggung jawab. Jadi saya sampaikan, kasus ini belum selesai dan akan kami kembangkan," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut