get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Tewas Ditikam di Kafe Lahat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Kaleidoskop 2024: Deretan Kasus Oknum Polisi Bikin Publik Geger, Terlibat Narkoba hingga Pembunuhan

Senin, 30 Desember 2024 - 09:05:00 WIB
Kaleidoskop 2024: Deretan Kasus Oknum Polisi Bikin Publik Geger, Terlibat Narkoba hingga Pembunuhan
Deretan kasus hukum yang menerpa oknum polisi sepanjang 2024. (Foto: Ist)

7. Bripda MSA dan Briptu NPP Rampok Mobil Pengisian ATM di Padang Pariaman 

Tim gabungan Polda Sumbar menangkap dua oknum polisi dalang perampokan mobil pengisi ATM Rp5,6 miliar di Kota Padang, Rabu (28/8/2024). (Foto: iNews)
Tim gabungan Polda Sumbar menangkap dua oknum polisi dalang perampokan mobil pengisi ATM Rp5,6 miliar di Kota Padang, Rabu (28/8/2024). (Foto: iNews)

 

Tim Opsnal Gabungan Polda Sumatera Barat menangkap dua oknum polisi berinisial Bripda MSA dan Briptu NPP serta seorang warga sipil HS atas perampokan mobil jasa pengisian ATM senilai Rp5,6 miliar di Jalan Fly Over Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman akhir Agustus lalu.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, ketiga tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. 

“Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh boks berisi uang yang diperkirakan senilai Rp5,6 miliar, dua mobil yang dipakai pelaku dan mobil operasional jasa pengiriman uang,” kata Ahmad Faisol, Rabu (28/8/2024).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari ditemukannya mobil Daihatsu Terios nopol BA 1170 QP yang dipakai para pelaku di daerah Nanggalo, Kota Padang. Tidak lama kemudian ditangkap satu pelaku berinisial HS di daerah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.

“Terus dikembangkan lagi dan ditangkap dua pelaku lainnya,” ucapnya.

Saat penangkapan pelaku berinisial HS, kata kapolres, tim gabungan mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak yakni, tujuh boks berisi uang senilai Rp5,6 miliar.

Sebelumnya, perampokan mobil pengisian ATM yang membawa uang Rp5,6 miliar berawal dari salah satu pelaku menelepon pengawal mobil Bripda Pol Steven Immanuel. Modus pelaku menitipkan barang untuk dibawa ke Kota Pariaman. Mereka minta bertemu Fly Over Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman.

Saat itulah terjadi perampokan. Mereka ditodong dengan pistol oleh pelaku. Semua boks berisi uang dipindahkan ke mobil pelaku.

8. Aiptu FI Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang

Aiptu FI polisi yang viral menusuk dan menembak debt collector di parkiran mal di Kota Palembang menyerahkan diri ke Polda Sumsel. (Foto: Era Neizma Wedya-MncPortal)
Aiptu FI polisi yang viral menusuk dan menembak debt collector di parkiran mal di Kota Palembang menyerahkan diri ke Polda Sumsel. (Foto: Era Neizma Wedya-MncPortal)

Aksi koboi dilakukan oknum polisi berinisial Aiptu FI yang menembak dan menusuk dua orang debt collector di parkiran Mall PSX, Jalan Pom IX, Kota Palembang. 

Dalam video yang beredar, terlihat oknum polisi tersebut emosi ketika para korban datang hendak menagih cicilan kendaraan yang belum dibayar oleh pelaku.

Keributan antara pelaku Aiptu FI dan dua orang debt collektor Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35) terjadi di kawasan POM IX Palembang pada 24 Maret 2024.

Aiptu FI sempat lari usai kejadian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hinghga akhirnya menyerahkan diri dengan dikawal anggota dari Polres Lubuklinggau.

"Alhamdulillahirobbilallamin, kemarin kami dari jajaran Polres Lubuklinggau telah berhasil bertemu dengan Aiptu Fandry di daerah Petunang, Kabupaten Musi Rawas, di rumah keluargannya. Sudah kami sampaikan untuk kooperatif dan semalam sekitar pukul 22.00 WIB sudah berangkat ke Palembang," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Yudha, Senin (25/3/2024).

Peristiwa tersebut terjadi saat kedua debt collector ingin mengambil mobil Aiptu FI yang sudah tidak dibayar cicilan selama 2 tahun. Lokasi kejadian di parkiran Mal Psx, Jalan Pom IX, Kota Palembang. 

Kejadian berawal saat oknum polisi Aiptu FI, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di tempat kejadian perkara dengan para korban, Minggu (24/3/2024).

Lalu mobil Aiptu FI dan kedua debt collector sempat bersenggolan. Karena tak terima, Aiptu FI keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (softgun) dari pinggangnya. 

Selanjutnya Aiptu FI langsung mengarahkan pistol dan menembak ke korban Robert akan tetapi tidak kena. Kemudian dia memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kiri. 

Setelah itu, Aiptu FI kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur dan mengejar korban Deddi dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddi.

Deddi pun terjatuh. Saat terjatuh Aiptu FI langsung menusukkan pisau ke arahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian korban Deddi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert Johan Saputra (35) langsung dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka tusuk dan pelaku melarikan diri.

9. Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan gegara Tambang

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar (34). (Foto: MPI/Rus Akbar)
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar (34). (Foto: MPI/Rus Akbar)

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar (34) tewas dalam kasus polisi tembak polisi. Dia ditembak dua kali oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) diduga terkait kasus tambang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Dia dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta melanggar kode etik Polri dengan ancaman pemecatan.

“Tadi malam kami sudah periksa saksi-saksi kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan sehingga pelaku Kabag Ops Polres Solok Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal berlapis,” ujarnya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Adapun pasal yang menjerat tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP ayat 3.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut