Kakek di Sukabumi Tujuh Kali Perkosa Bocah SD Berusia 12 Tahun
Selanjutnya, petugas Polsek Surade melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," ujar AKBP Lukman.
AKBP Lukman menuturkan kedua terduga pelaku SU dan RO dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka SU dan RO terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tutur Kapolres Sukabumi. ANTARA
Editor: Agus Warsudi