Kakak Adik di Cipeundeuy KBB Kompak Jual Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, Rp200.000 per toples. Keuntungan dari menjual obat terlarang itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saat ini, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab bukan tidak mungkin bahwa obat-obatan terlarang itu diedarkan kepada pelajar di wilayah KBB maupun Kota Cimahi," ujar Kompol Niko N Adiputra.
Akibat perbuatannya, tutur Wakapolres Cimahi, tersangka EK dan RM dipersangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"MEreka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Wakapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi