get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambil Hibur Warga Ngamprah KBB, Erick Thohir Sebut Belum Mau Pikirkan Pilpres

Kakak Adik di Cipeundeuy KBB Kompak Jual Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:41:00 WIB
Kakak Adik di Cipeundeuy KBB Kompak Jual Obat Terlarang Ditangkap Polisi
Obat terlarang. (FOTO: ILUSTRASI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - EK (34) dan RM (32), kakak adik, warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kompak jual obat terlarang. Akibat menjalankan bisnis melanggar hukum itu, EK dan RM ditangkap polisi.

Saat ini, EK dan RM meringkuk di sel tahanan  Pores Cimahi. Dari tangan keduanya, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi menyita 4.643 butir obat terlarang Hexymer dan Tramadol.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, EK dan RM mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Bisnis haram mereka terendus anggota Satnarkoba Polres Cimahi setelah mendapat laporan dari masyarakat sehingga EK dan RM ditangkap.

"Mereka ini bersaudara. Tersangka EK berperan sebagai penyuplai, sedangkan RM pengedar dengan menjual secara eceran," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi, Jumat (14/10/2022).

Kompol Niko N Adiputra menyatakan, petugas menggeledah rumah mereka dan berhasil mengamankan 4.643 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol. Dari hasil bisnis obat terlarang ini, EK mendapat keuntungan Rp50.000 per toples.

Sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, Rp200.000 per toples. Keuntungan dari menjual obat terlarang itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab bukan tidak mungkin bahwa obat-obatan terlarang itu diedarkan kepada pelajar di wilayah KBB maupun Kota Cimahi," ujar Kompol Niko N Adiputra.

Akibat perbuatannya, tutur Wakapolres Cimahi, tersangka EK dan RM dipersangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"MEreka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Wakapolres Cimahi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut